Dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan Universitas Al Asyariah Mandar membentuk Gugus Jaminan Mutu Fakultas (GJMF) di tingkat fakultas serta Unit Jaminan Mutu (UJM) di tingkat program studi. Kedua unit ini berperan dalam mengawal pelaksanaan mutu akademik dan non-akademik secara terstruktur dan berkesinambungan.
Penjaminan mutu di FISIP mencakup penyusunan, penerapan, pemantauan, dan evaluasi terhadap seluruh standar mutu akademik, serta pelaksanaan audit mutu internal di lingkungan fakultas. Kegiatan ini menjadi fondasi dalam memastikan bahwa proses pembelajaran, pengelolaan program studi, serta layanan administrasi berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Fungsi utama sistem penjaminan mutu di FISIP Universitas Al Asyariah Mandar meliputi:
Penyusunan dokumen mutu, yang terdiri atas Kebijakan Mutu Akademik, Standar Akademik, Peraturan Akademik, Manual Mutu Akademik, dan Manual Prosedur Akademik.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi standar mutu di seluruh unit akademik.
Penyiapan dan pelaksanaan Audit Internal Mutu Akademik (AIMA) untuk menilai kesesuaian proses akademik dengan standar yang berlaku.
Pendampingan peningkatan mutu berkelanjutan, melalui rumusan koreksi, rekomendasi perbaikan, dan tindak lanjutnya.
Penguatan sistem dokumentasi mutu, agar seluruh proses memiliki bukti, arsip, dan data yang akuntabel.
Organisasi penjaminan mutu FISIP berkomitmen untuk:
Memberikan ruang bagi koreksi, masukan, dan perbaikan terhadap setiap proses akademik maupun non-akademik.
Melakukan pencegahan terhadap munculnya produk, layanan, atau proses yang tidak sesuai standar mutu.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem manajemen fakultas melalui evaluasi rutin dan tindak lanjut yang terukur.
Tinjauan Manajemen FISIP Universitas Al Asyariah Mandar disusun dengan memperhatikan seluruh aspek yang terkait langsung maupun tidak langsung terhadap keberhasilan penyelenggaraan sistem manajemen mutu. Evaluasi ini menjadi dasar pertimbangan untuk melakukan penyesuaian, perubahan, maupun pengembangan sistem agar selaras dengan kebutuhan fakultas dan perkembangan regulasi pendidikan tinggi.